VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Dua puluh ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menggelar unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Jakarta, pada Senin (29/12/2025). Aksi demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Selasa, 30 Desember 2025.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur menyatakan unjuk rasa dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dan Upah Minimum Sektor Provinsi tahun 2026 yang dinilai tidak layak bagi pekerja.
Gofur menilai terdapat ketimpangan yang tidak masuk akal antara UMP Jakarta dengan daerah penyangga, padahal Jakarta merupakan pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi saat ini.
"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektor Provinsi tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," kata dia, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memprihatinkan bagi buruh di Jakarta dan dinilai mengorbankan daya beli masyarakat kecil yang mengandalkan upah minimum sebagai sumber penghidupan utama.
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp 5,99 juta," ucapnya.
Baca Juga : Ribuan Buruh Bakal Kepung Istana Gara-gara UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Senada dengan Gofur, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan bahwa UMP Jakarta 2026 dinilai tidak masuk akal jika biaya hidupnya lebih kecil daripada Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang sebesar Rp 5,96 juta per bulan, angka yang lebih tinggi dari UMP Jakarta 2026 yakni Rp 5,7 juta per bulan.
"Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal," kata Said, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, sangat tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan Bekasi hingga Karawang mengingat struktur biaya hidup di ibu kota yang jauh lebih tinggi.
Baca Juga : Buruh Masih Belum Puas Kenaikan UMP Jakarta
Massa buruh mengajukan tiga tuntutan utama dalam aksinya. Pertama, merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026 yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja.
Kedua, menetapkan angka minimal Rp 6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta agar sesuai dengan biaya hidup di ibu kota.
Ketiga, mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta yang selama ini menjadi penggerak roda perekonomian kota. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024