VOICEINDONESIA.CO, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31). Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (2/4/2026).
Proses pemulangan SD dilakukan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah video aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, aksi berbahaya tersebut dilakukan sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. Kepada petugas, SD mengaku melakukan tindakan tersebut murni karena hobi ekstrem. Saat beraksi, ia direkam oleh rekannya yang merupakan warga negara Austria untuk kebutuhan konten di akun Instagram pribadinya.
Namun, aksi pamer tersebut berujung masalah hukum ketika sepeda motor yang disewa dari Putu Rental Bike Bali mengalami kerusakan parah. Alih-alih bertanggung jawab, SD justru menolak membayar ganti rugi kepada pemilik rental dengan alasan tidak memiliki cukup uang untuk mengganti kerusakan kendaraan tersebut.
Ketegangan meningkat saat SD dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi. Alih-alih kooperatif, SD yang merasa ketakutan justru memilih melarikan diri ke Sorong, Papua Barat, pada 25 Maret 2026. Ia kemudian mencoba terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Makassar pada 30 Maret 2026.
Pelarian tersebut berhasil digagalkan berkat sistem deteksi dini petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. SD langsung diamankan saat sedang transit dan segera dibawa kembali ke Bali. Setelah pemeriksaan lanjutan, SD akhirnya baru bersedia melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada pihak rental motor.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakannya dinilai sebagai kegiatan berbahaya yang patut diduga dapat mengancam keamanan serta ketertiban umum di wilayah Bali.
"Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan hari ini, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami," tegas Bugie.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan dukungan penuh atas tindakan tegas ini. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga citra pariwisata Bali agar tetap aman dan kondusif bagi semua orang.
"Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum," ujar Felucia Sengky.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap WNA yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang meresahkan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berbudaya.