
Bandara Sam Ratulangi Jadi Lokasi Penggagalan Pengiriman Korban TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Manado – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan tiga warga asal Bitung yang diduga kuat akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan negara Kamboja.
Aksi pencegahan ini dilakukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Selasa (10/2/2026), sebelum para korban sempat terbang menuju titik transit di Jakarta.
Ketiga warga yang diamankan tersebut adalah CM (34), IL (30), dan KP (30).
Baca Juga: Perkuat Kehumasan, Imigrasi Semarang Optimalkan Publikasi Digital ProfesionalPenggagalan ini bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai rencana keberangkatan mencurigakan yang langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian melalui koordinasi dengan otoritas bandara dan Polsek setempat.
"Berkat kesigapan petugas, keberangkatan ketiga orang tersebut berhasil digagalkan tepat waktu guna mencegah terjadinya tindak pidana human trafficking," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Manado.
Saat ini, ketiga korban telah diserahkan ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: 217 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk IlegalLangkah ini diambil untuk menggali keterangan lebih dalam mengenai modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat mereka.
Polda Sulut menegaskan tidak akan berhenti pada penyelamatan korban semata.
Kombes Pol Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya tengah memburu aktor intelektual serta pihak perekrut yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.
Polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk membongkar jaringan perdagangan orang ini secara tuntas.
Atas kejadian ini, Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar namun menempuh prosedur tidak resmi.
Kerja sama masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan transnasional ini. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



