VOICE Indonesia
Daerah

Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini Alasannya

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini Alasannya
Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini Alasannya
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi daerah transit bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Lombok dan Jawa yang ingin bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqramsyah Putra mengungkapkan kondisi geografis Batam sebagai wilayah perbatasan dimanfaatkan oknum untuk menyelundupkan calon PMI. Sepanjang 2025, Kejari Batam menangani 53 perkara PMI ilegal dan 46 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Mungkin karena Batam ini merupakan jalur perbatasan. Batam merupakan daerah transit bagi calon-calon pekerja migran ke luar negeri. Banyak sekali PMI itu dari Lombok, Jawa yang ingin ke luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar," katanya di Batam pada Selasa (20/1/2026). Para korban kebanyakan bukan berasal dari Batam ataupun kabupaten dan kota lain di wilayah Kepulauan Riau. Mereka datang dari luar Kepri seperti Lombok dan Jawa dengan harapan bisa bekerja ke luar negeri melalui jalur perbatasan Batam. Oknum-oknum memanfaatkan kondisi ini dengan menjanjikan kemudahan keberangkatan. Modus yang digunakan antara lain membantu membuat paspor dan meloloskan calon PMI di pelabuhan tanpa prosedur yang seharusnya. "Modusnya membantu membuat paspor, meloloskan di pelabuhan," katanya. Baca Juga : WNI Masih Banyak Terjebak Sindikat Penipuan Online di Kamboja Tingginya angka kasus TPPO dan PMI ilegal di Batam membuat daerah ini berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Kejari Batam menangani lima hingga 10 perkara setiap bulannya, hampir setara dengan kasus narkotika yang juga marak terjadi. "Selain narkotika, perkara TPPO dan PMI ilegal juga cukup banyak terjadi di Batam. Setiap bulannya kami menangani lima sampai 10 perkara," katanya. Iqram menyebutkan kekhususan Kota Batam yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga menjadi salah satu faktor maraknya kasus ini. Kondisi ini menjadikan Batam berbeda dengan daerah lain yang tidak mengalami intensitas kasus serupa. "Jadi Batam ini berbeda dengan daerah lain. Karena berbatasan dengan luar negeri, cukup banyak perkara PMI di Batam," ujarnya. Meski demikian, Iqram menegaskan penegakan hukum terhadap TPPO dan PMI ilegal sudah dilakukan secara tegas. Petugas di lapangan sudah membaca modus-modus para oknum sehingga pencegahan dapat dilakukan lebih efektif. "Apa yang dilakukan para calo ini sudah terbaca oleh petugas. Kejari Batam juga tidak pandang bulu menindak siapapun oknum yang terlibat," tegasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kejari Kepri#PMI#transit PMI Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.