VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Ratusan massa yang mengatasnamakan Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur, Senin (5/10/2026). Mereka mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan merek dan hak paten sepatu bulutangkis yang disebut telah menetapkan tersangka.
Desakan tersebut muncul karena massa menilai proses hukum kasus itu berjalan lamban. Mereka meminta penyidik segera melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan sehingga proses hukum dapat berlanjut.
Aksi massa bahkan sempat memblokade arus lalu lintas di Frontage Ahmad Yani, tepat di depan Mapolda Jatim. Massa juga membakar ban sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan perkara yang mereka persoalkan.
Salah satu perwakilan massa, Andika Setiawan, mengatakan pihaknya kecewa karena dalam mediasi mereka hanya ditemui oleh Kanit Subdit Krimsus 1 Unit 1. Menurut dia, pihak tersebut menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu surat balasan yang telah diajukan sejak Juli.
Andika mempertanyakan sikap penyidik karena, di satu sisi, menurut dia, kasus tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, di sisi lain, muncul surat yang menyebut proses asistensi perkara dihentikan.
“Kan lucu sudah tersangka kok Wasidik memberi surat isinya asistensi dihentikan. Apa maksudnya? Jangan membuat bingung, jangan membuat bimbang penyidik di Polda Jatim,” kata Andika.
Dia meminta Polda Jatim memberikan kepastian terhadap proses hukum perkara tersebut. Menurut Andika, pihaknya merasa dirugikan karena merek yang mereka klaim telah memiliki hak resmi diduga digunakan pada produk lain.
“Kita mempunyai izin usaha, kita mempunyai hak paten resmi, kita membayar pajak, kita mengayomi karyawan ribuan orang,” ujarnya.
Andika juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak dugaan pemalsuan produk terhadap konsumen dan pemilik merek.
Menurut dia, apabila produk yang menggunakan merek tersebut memiliki kualitas buruk, konsumen justru akan mengaitkannya dengan merek asli. Kondisi itu, kata dia, berpotensi merugikan pemilik hak merek sekaligus masyarakat sebagai pengguna.
“Kalau barang saya dipalsu terus produknya jelek, dipakai tiga bulan jebol, kita kasihan. Perusahaan kita dikomplain, merek kita dikomplain,” katanya.
Karena itu, Andika meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian dan tidak membiarkan proses penyidikan berlarut-larut.
“Kalau tidak begitu, hak paten bubarkan semua, enggak perlu hak paten. Biar semua bikin barang palsu. Apa gunanya hak paten?” tegasnya.
Tuntutan utama massa adalah agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada kejaksaan apabila penyidikan memang telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Andika mengklaim pihak kejaksaan telah tiga kali mengirimkan surat kepada penyidik Polda Jatim, tetapi menurut dia belum mendapatkan balasan.
“Saya hanya ingin satu saja, Pak. Serahkan berkas secepatnya, kalau perlu besok ke kejaksaan. Karena kejaksaan sudah tiga kali memberi surat kepada penyidik, tidak dibalas,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan belum adanya kejelasan mengenai kelanjutan perkara tersebut.“Berarti ada apa? Sudah tiga kali datang ke Polda kok ditemui Kanit semua,” katanya.
Andika menegaskan aksi tersebut belum akan berhenti. Jika tuntutan mereka tidak segera mendapatkan kepastian, massa mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.“Besok kita aksi lagi. Banyak, lebih banyak. Semua turun. Kita kawal,” ujarnya.
Kasus yang dipersoalkan massa tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan merek atau hak paten produk sepatu bulutangkis. Andika menyebut dirinya merupakan pemilik hak atas merek sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.“Kita butuh keadilan untuk masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Polda Jatim mengenai tudingan massa terkait lambannya proses penyidikan, status tersangka yang disebut telah ditetapkan, maupun klaim mengenai tiga surat dari kejaksaan yang disebut belum mendapatkan balasan.(joe)



























