
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik

VOICEINDONESIA.CO, Gresik – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan kuncup bunga cannabinoid atau cannabis buds asal Thailand.
Pengungkapan kasus tersebut dirilis langsung Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di lokasi pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan barang bukti 3,37 ton cannabis buds. Petugas juga menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi barang haram tersebut.
Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya sinergi antar lembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jawa Timur dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia melalui jalur perdagangan internasional,” ujar Suyudi.
Jaringan ini menyelundupkan cannabis buds dengan kedok impor barang. BNN RI menyebut pengungkapan tersebut menjadi kasus pertama di Indonesia terkait penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.
Menurut Suyudi, jaringan narkotika internasional terus mengubah pola operasi dengan memanfaatkan sistem perdagangan legal sebagai kamuflase.
“Modus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional semakin adaptif. Mereka memanfaatkan dokumen kepabeanan dan aktivitas perdagangan resmi untuk menyamarkan penyelundupan narkotika,” katanya.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tim gabungan kemudian menganalisis dokumen kepabeanan, memetakan jaringan, dan melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi. Setelah itu, petugas bergerak serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat kontainer berisi cannabis buds. Jaringan ini memakai dua modus penyembunyian, yakni memasukkan narkotika ke dalam 500 koper dan menyelipkannya di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan kepabeanan dan pertukaran data intelijen lintas lembaga.
“Bea Cukai bersama BNN RI dan Polri akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang impor. Setiap penyimpangan dalam dokumen dan jalur kepabeanan akan kami dalami untuk mencegah penyelundupan narkotika,” ujar Djaka.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan ini dikendalikan dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Keduanya yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Aparat juga mendalami aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.
Berdasarkan hasil pendalaman, cannabis buds tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol atau THC. Ekstrak itu rencananya digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape.
Dari penyitaan tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
Suyudi menegaskan, BNN RI akan terus memperkuat kerja sama nasional dan internasional untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar maupun jalur peredaran. Sinergi antar lembaga menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional. Jaringan tersebut menyalahgunakan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase penyelundupan narkotika.
Karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, dan sinergi antar instansi menjadi kunci untuk mendeteksi penyimpangan dalam aktivitas perdagangan internasional.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



