
BP3MI Sumut Cegah Keberangkatan CPMI Nonprosedural ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Batu Bara mencegah keberangkatan 33 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dan satu anak yang akan berangkat ke Malaysia.
Menurut rilis pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang diperoleh Senin, kabar keberangkatan puluhan CPMI itu diterima oleh Polres Batu Bara Sumut.
Polres Batu Bara mendengar bahwa para CPMI tersebut akan diberangkat ke Malaysia pada 26 Februari menggunakan kapal laut.
"Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga CPMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal jalur laut," tulis BP3MI Sumut melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Senin (3/3).
Baca Juga : 4 Bulan di Taiwan, PMI Kena PHK Dua Agency
Tim Polres Batu Bara kemudian bergerak dan melakukan pencegatan terhadap kapal tanpa nama yang mengangkut puluhan CPMI ilegal tersebut.
"Tim bergerak ke arah Gambus Laut. Setibanya di daerah Sungai Pematang Polong Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara diketahui sebuah kapal KM tanpa nama mengangkut orang yang diduga CPMI ilegal," tulis BP3MI Sumut.
Tim Polres Batu Bara dan BP3MI Sumut kemudian mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berperan memberangkatkan puluhan CPMI, termasuk para korban. Tiga ABK sudah diamankan ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur pemberangkatan melalui jalur resmi dengan mendaftar ke BP3MI atau perusahaan resmi untuk penempatan PMI.
Menurut Menteri Karding, pemerintah bisa membantu melindungi keselamatan mereka saat berada di luar negeri jika masyarakat mengikuti prosedur yang ada.
"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," ucap Menteri Karding beberapa waktu lalu. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



