
Buntut Tragedi di Bekasi, Kemenhub Tinjau Ulang Standar Keselamatan Taksi Green SM

Baca Juga: Gandeng 7 BUMN Karya, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Dikebut Hingga Juni 2026 “Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan dalam keterangannya. Pemeriksaan di pool Bekasi difokuskan pada kelaikan armada, kesiapan operasional, serta kelengkapan administrasi karena lokasi tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terlibat insiden. Aan mengungkapkan bahwa tim menemukan beberapa poin yang memerlukan investigasi lebih mendalam. “Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.\ Baca Juga: DPR Usulkan Pengasuh Daycare Wajib Tersertifikasi Sebagai tindak lanjut, evaluasi komprehensif akan diperluas hingga ke pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta. Selain itu, Ditjen Hubdat akan berkoordinasi intensif dengan pihak Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyinkronkan data lapangan terkait kecelakaan maut tersebut. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, yang memimpin langsung inspeksi menekankan bahwa pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit investigatif pasca-insiden. “Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” tegas Yusuf. Ia memperingatkan bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional perusahaan. (af/ri) Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



