VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan pelaksanaan MPLS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Menurutnya, seluruh sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah bagi peserta didik.
"Kebijakan Dindik Jatim dalam pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan," ujar Aries, Jumat 10 Juli 2026.
Aries menegaskan sekolah dilarang melakukan praktik perpeloncoan, memungut biaya, maupun mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Seluruh kegiatan MPLS harus bersifat edukatif dengan pengawasan penuh dari guru.
"Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Kakak kelas atau OSIS hanya berperan sebagai pendamping," tegasnya.
Selain memperkuat pengawasan selama MPLS, Dindik Jatim juga menyiapkan solusi bagi sekolah yang masih kekurangan murid pasca-SPMB. Calon murid yang belum tertampung akan disalurkan ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota, sekolah swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lain.(joe)



























