VOICE Indonesia
Daerah

Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dikebut

Afifah - VOICEIndonesia.co
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Ilustrasi: Palu Sidang di atas meja pengadilan

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Komisi I DPR RI bergerak cepat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) demi membentengi ruang digital nasional dari serbuan peretas (hacker).

Parlemen merespons kedaruratan ini dengan resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna menyusun regulasi mutakhir yang diproyeksikan menjadi perisai hukum utama dalam menghadapi eskalasi ancaman kejahatan digital yang kian masif.

Langkah akselerasi ini diambil lantaran serangan siber modern kini tidak lagi sekadar menjadi gangguan teknis lokal, melainkan telah bermutasi menjadi instrumen kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mengancam kedaulatan data strategis militer serta data pribadi warga negara.

Keberadaan undang-undang baru ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dan mempertegas pembagian kewenangan taktis antar-instansi siber pemerintah di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih komando.

"Keamanan siber saat ini menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga ketahanan dan pertahanan negara. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan di ruang siber juga semakin kompleks sehingga pembahasan RUU KKS perlu segera diselesaikan," kata Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, kepada Parlementaria usai menggelar kunjungan kerja di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jumat (3/7/2026).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh limbung dan tertinggal dari negara-negara maju yang telah membentengi infrastruktur digital mereka dengan undang-undang siber yang sangat ketat.

Tanpa adanya payung hukum yang komprehensif, ekosistem digital Indonesia akan terus menjadi sasaran empuk sindikat penipuan daring internasional, spionase data negara, hingga kelumpuhan sistem perbankan.

"Kejahatan siber sudah menjadi persoalan internasional. Banyak negara telah lebih dahulu menyiapkan perangkat hukumnya, sehingga Indonesia juga perlu segera memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut," tutur Andina memberikan peringatan keras terkait posisi geopolitik siber Indonesia.

Dukungan serupa disuarakan oleh legislator Komisi I lainnya, Slamet Ariyadi, yang menegaskan bahwa draf aturan ini dirancang khusus untuk mengunci sistem ketahanan nasional dari hulu ke hilir.

Keberadaan RUU KKS diyakini akan memperkuat fungsi pencegahan (preemptive) sebelum serangan digital menyusup ke server-server milik kementerian dan lembaga vital negara.

"RUU KKS menjadi salah satu landasan hukum untuk memberikan acuan dan memperkuat ketahanan siber kita dalam mencegah serangan digital serta melindungi data negara maupun data pribadi," ujar Slamet.

Guna menghindari lahirnya produk hukum yang cacat regulasi atau pasal karet, parlemen berjanji akan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Panja Komisi I dipastikan akan membuka pintu lebar-lebar untuk menghimpun masukan serta kajian akademis dari komunitas peretas etis (ethical hacker), pakar keamanan teknologi informasi, akademisi kampus, hingga organisasi masyarakat sipil.

Serapan aspirasi dari berbagai lini keahlian tersebut akan dijadikan referensi utama dalam menyempurnakan setiap klausul di dalam draf RUU KKS agar regulasi yang disahkan bersifat adaptif dan berpandangan ke depan (future-proof). Melalui konsolidasi hukum ini, DPR optimistis Indonesia segera memiliki sistem keamanan siber terpadu yang disegani di kawasan Asia Tenggara.

"Masukan dari berbagai pihak akan menjadi referensi penting agar RUU KKS mampu memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif," pungkas Slamet Ariyadi. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.