VOICE Indonesia
Daerah

DPRD DKI Minta Pemprov Intensifkan Sosialisasi Status PJLP dalam Rekrutmen Damkar

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPRD DKI Minta Pemprov Intensifkan Sosialisasi Status PJLP dalam Rekrutmen Damkar
DPRD DKI Minta Pemprov Intensifkan Sosialisasi Status PJLP dalam Rekrutmen Damkar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengintensifkan sosialisasi status kerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kepada calon rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran agar tidak menimbulkan harapan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sosialisasi status kerja itu penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Senin (11/8/2025). Ia menegaskan, sejak awal pendaftar perlu diberi pemahaman bahwa status mereka adalah PJLP, bukan PNS. Baca Juga: Siapkan Mahasiswa Go Internasional, UPN Jakarta Didorong Bikin Migrant Center Meski begitu, Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar baru yang dilakukan Pemprov DKI. "Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar sebagai langkah memperkuat pelayanan keselamatan warga. Meskipun dilakukan secara terbuka, menurut kami tetap warga Jakarta sebaiknya menjadi prioritas," ujarnya. Mujiyono juga menekankan proses seleksi harus transparan, adil, bebas pungutan liar, serta menempatkan personel sesuai kompetensi dan kebutuhan wilayah. “Mengingat pendaftar diperkirakan membludak, sistem pendaftaran harus siap, dilakukan secara online, dilengkapi layanan pengaduan dan mekanisme banding yang cepat,” katanya. Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, PPATK Temukan Dokter dan Pegawai BUMN jadi Penerima Bansos  Pemprov DKI akan membuka pendaftaran petugas damkar pada 12–14 Agustus mendatang. “Akan dimulai hari Selasa ini, Selasa-Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Jumat (8/8/2025). Seribu personel baru itu akan ditempatkan di Jakarta Barat (202 orang), Jakarta Pusat (187), Jakarta Selatan (211), Jakarta Timur (219), dan Jakarta Utara (181). Untuk wilayah Kepulauan Seribu, penanganan sementara akan dikoordinasikan oleh Bupati setempat. Pram menjelaskan, perekrutan anggota damkar ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan gubernur terkait.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dki Jakarta#Petugas Damkar#PJLP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.