VOICE Indonesia
Daerah

DPRD Jatim Hapus Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri 2026, Ini Alasannya

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPRD Jatim Hapus Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri 2026, Ini Alasannya
DPRD Jatim Hapus Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri 2026, Ini Alasannya
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memastikan akan menghapus anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tahun 2026 sebagai langkah efisiensi menghadapi tantangan keuangan daerah akibat kebijakan fiskal pemerintah pusat. Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf mengatakan, kebijakan penghapusan perjalanan dinas luar negeri tersebut merupakan bagian dari upaya penghematan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. “Penghematan akan dilakukan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Kunjungan luar negeri sudah tidak ada,” ujar Musyafak di Surabaya, Jumat (31/10/2025). Baca Juga: 31 Federasi Buruh Kepung Pemkot Bekasi, Tuntut Upah Naik 15 Persen Ia menjelaskan, langkah efisiensi itu telah diterapkan sejak pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, di mana dana perjalanan luar negeri dialihkan untuk program-program yang lebih pro-rakyat. “Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan luar negeri kini diarahkan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya. Dengan kebijakan tersebut, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lagi dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dibiayai oleh APBD. Baca Juga: Menaker Ajak Kampus Siapkan SDM Unggul Hadapi Transisi Energi dan Ekonomi Hijau  Musyafak menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang merujuk pada Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran Daerah. “Efisiensi itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang didasari atas instruksi presiden,” ujarnya. Ia menegaskan, jika ada pejabat yang diundang pihak luar negeri untuk menjadi narasumber atau menghadiri kegiatan tertentu, seluruh biaya perjalanan akan ditanggung oleh pihak pengundang. “Nanti biayanya dari pengundang, yang jelas tidak menggunakan APBD,” tuturnya. Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat fokus anggaran daerah pada program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Anggaran daerah#Anggaran ke luar negeri#DPRD
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.