
Dua Pelaku TPPO Dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap
Cilacap – Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilacap menangkap dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa lalu (6/6/23).
Modus dari para tersangka ini adalah menjanjikan kepada setiap korbannya, untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri, salah satunya ke Negara Korea Selatan. Para korban yang berjumlah ratusan orang tersebut juga dijanjikan mendapatkan gaji yang fantastis.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap ini di tangkap di lokasi yang berbeda, untuk pelaku atas nama Sunata ditangkap di LPK Al - Alif Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan pelaku atas nama Taryanto diamankan di kampung halamannya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam aksinya para tersangka tersebut meminta sejumlah uang kepada korban untuk bisa dipekerjakan di luar negeri senilai Rp 5.000.000 hingga RP. 110.000.000 ke setiap Calon Pekerja Migran Indonesian (CPMI).
"2 pelaku ini memilik peran yang sama, mereka menjadi rekrutmen. Mereka memintai uang dengan jumlah 5 hingga 110 juta" ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Polri Kejar 5 Bandar Sindikat TPPO di Indonesia
Peran dari kedua pelaku ini cenderung sama, mereka beraksi sebagai pencari masyarakat yang ingin berangkat kerja keluar negeri atau sebagai rekrutmen di Cilacap.
Jumlah korban janji manis para pelaku ini pun cukup fantastis, yakni sekitar 165 Orang yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, salah satu nya di Kabupaten Cilacap.
Setelah mendapatkan CPMI pelaku membawanya ke Indramayu untuk dibawa ke LPK Al-Alif untuk mendapatkan pelatihan kerja. Namun LPK Al-Alif ini diketahui tidak memiliki izin resmi, atau ilegal.
Para CPMI dijanjikan pendapatan yang menggiurkan sekitar belasan juta rupiah. Namun ternyata janji para pelaku tak kunjung dipenuhi dan menimbulkan protes dari para korban.
"Korban dijanjikan mendapatkan gaji Sekitar RP 17.000.000, tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan" ungkap Lutfi.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



