VOICE Indonesia
Daerah

Dua Wanita Asal Sulut Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Penempatan CPMI Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Dua Wanita Asal Sulut Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Penempatan CPMI Ilegal
Dua Wanita Asal Sulut Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Penempatan CPMI Ilegal
VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui BP3MI Batam kembali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Rabu, (23/6/2025). CPMI perempuan ini diketahui bernama Meisy Ketsia Maleru (30), warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Meisy diamankan bersama seorang pria bernama Ridwan, yang diduga sebagai pelaku penempatan ilegal dan hendak mendampingi korban berangkat. Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol.Imam Riyadi mengatakan, penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Batam. Operasi digelar setelah adanya informasi awal dari BP3MI Sulteng dan BP3MI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengamankan satu orang korban lain atas nama Novylista Baleru di Surabaya. Meisy dan Novylista merupakan kakak beradik. Keduanya direkrut oleh seorang perempuan bernama Eva yang berada di Malaysia. Baca Juga: Siap Jalani Proses Hukum, Ijazah Jokowi Kembali Disita Polisi "Eva diduga mengatur keberangkatan korban bersama kakaknya melalui jalur udara dengan rute Surabaya–Batam–Malaysia," jelas Imam dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Meisy tiba di Batam pada Minggu, 20 Juli 2025 dan dijemput ojek online yang dipesankan oleh Ridwan. Korban kemudian diarahkan ke sejumlah lokasi, termasuk untuk mengurus paspor di Imigrasi Harbourbay, yang difasilitasi oleh seseorang bernama Cici. Selama di Batam, Meisy berpindah kos beberapa kali atas arahan Ridwan, yang juga menemaninya hingga hari keberangkatan. Baca Juga: Menko Pratikno: Peningkatan Kualitas SDM Nasional Jadi Prioritas Utama Ridwan memfasilitasi pembelian tiket ferry dan mengantar korban ke pelabuhan. "Keduanya diamankan sesaat sebelum proses boarding menuju Pasir Gudang, Malaysia," jelas Imam. Petugas mengamankan barang bukti berupa paspor atas nama Meisy dan Ridwan serta dua tiket ferry tujuan Malaysia, termasuk satu unit handphone. Imam memastikan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lanjutan dan pengungkapan jaringan perekrut. Kasus ini menambah daftar praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal yang masih marak terjadi. BP3MI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural. Menteri Karding juga mengimbau CPMI mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). “Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada,” imbuh dia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Batam#KP2MI#malaysia#Penempatan Ilegal#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.