
Dua WNA Malaysia diamankan petugas Imigrasi Soetta

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia setelah terbukti menyeludupkan 12 buah paspor secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu menyebutkan bahwa dari kedua WNA ini masing-masingnya berinisial SK (47) dan JM (34).
Mereka, katanya, diketahui membawa belasan paspor ilegal ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat penerbangan Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur - Jakarta.
"Mereka mendarat pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di Bandara Soetta. Keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan," katanya.
Baca Juga : Imigrasi Bali tempuh jalur hukum 8 WNA Nigeria tanpa paspor
Ia menjelaskan, setelah petugas berwenang berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengetahui menyeludupkan paspor, kemudian diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya," ujarnya.
Subki mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.
Mereka, diketahui diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming mendapat update 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000. "Untuk tersangka R hingga kini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron oleh Imigrasi Bandara Soetta," ujarnya.
Untuk memeriksa validitas ke-12 paspor yang diseludupkan, Kantor Imigrasi Soetta telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Jakarta.
"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-12 paspor yang diseludupkan oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas sinergi yang sangat erat, serta kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap," katanya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



