
Duh, Anak Eks Gubernur Kaltim Diduga Terima Suap Rp3,5 Miliar Urus Izin Tambang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka kasus suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. ROC telah resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada 2014. Kala itu, ROC memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG), seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan keluarganya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada Juni 2014, ROC memberikan kuasa kepada SUG untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi ke Pemprov Kaltim,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam (25/8/2025).
Dalam perjalanan kasus, pengurusan izin kemudian melibatkan Iwan Chandra (IC), rekan dari Sugeng. Iwan bersama ROC sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, almarhum Awang Faroek. Untuk memperlancar proses, ROC mengirimkan dana sekitar Rp3 miliar, termasuk komisi untuk IC. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui pertemuan dengan Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna membantu perpanjangan IUP tersebut.
Kasus ini kembali mencuat pada 2025. Dayang Donna Walfiaries (DDW), putri almarhum Awang Faroek, disebut ikut terlibat dalam proses perizinan. Pada Februari 2025, ROC melalui SUG kembali melakukan negosiasi dengan DDW dengan menyerahkan uang Rp3,5 miliar.
"Terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW," tutur Asep.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



