Foto Blacklist Dipajang, Pengusaha Muda Somasi HH Club
VOICEINDONESIA.CO, Batam – Langkah hukum tegas diambil oleh seorang pengusaha muda asal Kota Batam yang juga merupakan anggota kehormatan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, Lintong Manurung. Dirinya secara resmi melayangkan somasi terhadap manajemen tempat hiburan malam HH Club atau Planet 3 yang berlokasi di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Keputusan hukum ini terpaksa ditempuh oleh Lintong setelah dirinya mendapati sebuah fakta yang sangat mengejutkan di lokasi tersebut. Foto pribadi dirinya dipajang secara terbuka oleh pihak manajemen dengan keterangan tulisan yang menyatakan bahwa dirinya masuk ke dalam daftar hitam atau “Blacklist” tanpa adanya konfirmasi.
Melalui jajaran kuasa hukumnya dari kantor advokat yang dipimpin oleh Rano Iskandar Sirait, Lintong langsung mengirimkan surat peringatan keras atau somasi kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut. Surat resmi tersebut dikirimkan pada Jumat pagi sebagai wujud keberatan yang sangat mendasar atas tindakan sepihak dari manajemen.
Pihak Lintong menilai bahwa pemasangan foto tersebut secara nyata telah merugikan nama baik, martabat, serta reputasi bisnis yang selama ini dibangun dengan susah payah. Tindakan ceroboh dari pihak pengelola itu dianggap sebagai sebuah bentuk pembunuhan karakter yang tidak mendasar pada fakta hukum yang jelas.
Peristiwa yang mendasari perselisihan ini bermula pada Kamis dini hari, tanggal 4 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat Lintong sedang berkunjung ke tempat hiburan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lintong merupakan salah satu pelanggan tetap atau tamu reguler yang selama ini selalu menjaga hubungan baik.
Ketika berada di dalam ruangan, Lintong sempat terlibat adu argumen yang cukup sengit dengan salah seorang pelayan setempat yang diketahui bernama Yuda. Ketegangan tersebut dipicu oleh persoalan pelayanan dari pramusiwi atau pelayan yang dianggap oleh pihak pelanggan kurang memuaskan dan tidak profesional.
Meskipun terjadi ketegangan, Rano Iskandar Sirait selaku kuasa hukum menegaskan bahwa insiden di meja tersebut murni hanya sebatas perdebatan lisan. Pihaknya menjamin sama sekali tidak ada tindakan kekerasan fisik, pemukulan, ataupun kontak fisik lainnya yang melanggar hukum dalam peristiwa dini hari itu.
Lebih lanjut, Rano juga memastikan bahwa seluruh kewajiban administrasi berupa tagihan pembayaran atas pesanan malam itu telah diselesaikan secara penuh oleh kliennya. Lintong meninggalkan lokasi hiburan malam tersebut dalam keadaan bersih dari segala bentuk tunggakan pembayaran keuangan.
“Klien kami selama ini dikenal sebagai tamu reguler yang sering menggunakan tempat tersebut untuk menjamu relasi dan melakukan pertemuan bisnis. Tidak pernah ada persoalan tunggakan pembayaran ataupun tindakan yang merugikan pihak manajemen,” ujar Rano menjelaskan posisi kliennya secara gamblang.
Namun, persoalan serius justru muncul beberapa jam setelah peristiwa perdebatan lisan di dalam ruangan tersebut berakhir. Ketika Lintong kembali memperhatikan area sekitar pintu masuk utama HH Club, dirinya mengaku terkejut melihat foto wajahnya dipajang dengan jelas di area dinding pembatas.
Di bawah foto tersebut tertera tulisan mencolok yang menyatakan status pelarangan masuk atau “Blacklist” bagi dirinya untuk berkunjung ke tempat tersebut. Penemuan ini langsung memicu rasa keberatan yang mendalam karena dilakukan tanpa adanya proses klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum, foto yang dipajang tersebut diduga kuat diambil dari tangkapan layar atau screenshot rekaman kamera pengawas siber (CCTV). Foto itu kemudian dicetak dan dipublikasikan secara luas tanpa mendapatkan izin tertulis ataupun persetujuan resmi dari pemilik wajah.
Ironisnya, penyebaran informasi negatif yang menyudutkan pengusaha muda ini diduga tidak hanya dilakukan di satu titik lokasi hiburan malam itu saja. Informasi mengenai daftar hitam tersebut dikabarkan telah disebarluaskan ke tiga lokasi hiburan berbeda yang masih berada dalam satu payung jaringan manajemen, yakni Planet Holiday (P1), Newtown (P2), dan HH Club (P3).
Melihat dampak penyebaran yang masif, Rano menilai tindakan manajemen tersebut tidak hanya mencederai hak privasi fundamental yang dilindungi oleh undang-undang. Langkah sepihak itu juga memiliki potensi besar untuk menimbulkan kerugian immaterial yang sangat besar serta kerugian material terhadap kelangsungan usaha kliennya.
Sebagai seorang pengusaha yang aktif bergerak di berbagai lini bisnis dan sering mengadakan pertemuan formal dengan para relasi kerja, label negatif tersebut sangat merusak. Cap “Blacklist” yang ditempelkan secara sembarangan dipastikan mengganggu kredibilitas profesional dan hubungan kerja sama dengan para mitra strategis.
“Kondisi ini sangat merugikan. Klien merasa dipermalukan dan mendapatkan sanksi sosial secara sepihak. Padahal tidak ada perkelahian, tidak ada tindakan kriminal, dan saat meninggalkan lokasi situasi sudah kondusif,” tegas Rano dengan nada berwibawa.
Melalui surat somasi yang telah dilayangkan tersebut, tim hukum Lintong menuntut agar manajemen HH Club segera menurunkan dan mencabut seluruh atribut foto yang dipasang. Mereka juga mendesak penghentian total atas segala bentuk penyebaran informasi daftar hitam di seluruh jaringan hiburan malam tersebut.
Selain penutupan publikasi foto, pihak korban juga menuntut manajemen untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di berbagai media massa nasional maupun lokal. Permohonan maaf secara terbuka tersebut diminta untuk ditayangkan selama satu bulan penuh sebagai upaya pemulihan nama baik yang terlanjur tercemar.
Rano memaparkan bahwa tindakan gegabah dari manajemen tempat hiburan malam tersebut berpotensi besar melanggar beberapa klausul hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah dugaan pelanggaran pencemaran nama baik melalui media cetak atau elektronik serta pelanggaran hak cipta atas penggunaan foto tanpa izin pemilik.
Oleh karena itu, tim pengacara kini tengah mematangkan berkas penyusunan laporan polisi dan gugatan perdata sebagai langkah lanjutan jika somasi tersebut diabaikan. Pihaknya memberikan batas waktu yang terukur bagi manajemen untuk menunjukkan iktikad baik dan merespons tuntutan mereka.
“Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Klien kami berhak memperoleh perlindungan hukum dan membela nama baiknya atas tindakan yang dianggap merugikan tersebut,” tutup Rano mengakhiri keterangannya.
Jurnalis : Tommy Purniawan
Pilihan Redaksi
Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pascapelantikan, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk membantu
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

