VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Gelombang aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di Surabaya yang mendesak profesionalitas penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terus bermunculan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis siang 23 Juli 2026 menerima perwakilan pengunjuk rasa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang menuntut penahanan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tuntutan yang disampaikan massa aksi nantinya akan disampaikan kepada atasan. Kami berpesan untuk disampaikan dengan tertib dan damai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (23/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari di depan kantor Kejati Jatim merupakan hak berpendapat dari masyarakat yang harus dihormati.
Sementara itu, dampak dari aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jatim sempat mengganggu arus lalu lintas di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Hal ini terjadi karena massa menutup jalan tersebut menggunakan spanduk, mobil, membakar ban, hingga mendirikan tenda di tengah jalan.
Dalam aksinya, massa membawa berbagai poster dan menyampaikan orasi yang menyoroti komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan melempar telur sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Menurut koordinator aksi, Baihaki, aksi lempar telur tersebut merupakan simbol kekecewaan.
Selain mendesak penahanan tersangka eks Jampidsus, AMI juga meminta Kejati Jawa Timur untuk terus mengawal penanganan berbagai perkara korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Baihaki menambahkan dalam orasinya bahwa massa turut menyoroti sejumlah laporan dugaan korupsi yang pernah mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri maupun Kejati Jawa Timur.(joe)

















