
Hanya 45,25 Persen ASN DKI Bekerja dari Kantor di Hari Pertama Usai Lebaran

Baca Juga : Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Dipecat Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu oleh atasan langsung sebelum sanksi dijatuhkan. "Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," katanya. BKD DKI Jakarta terus melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal. Pemantauan ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan kerja fleksibel yang masih diberlakukan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



