
Imigran Asal China di Kupang Sukses Digagalkan Kabur ke Australia

VOICEINDONESIA.CO, Kupang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggagalkan upaya keberangkatan ilegal tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak menuju Australia melalui jalur laut dari Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Arvin Gumilang mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak imigrasi pada 7 Januari 2026 terkait keberadaan tiga WNA asal China di wilayah Kupang.
“Penangkapan terhadap tiga WNA China itu dilakukan usai adanya laporan yang masuk ke Imigrasi pada 7 Januari 2026 lalu bahwa, terkait keberadaan tiga WNA itu,” kata Arvin kepada wartawan di Kupang, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan informasi awal, ketiga WNA tersebut diketahui menginap di salah satu hotel di Kota Kupang sembari berupaya mencari jalur keberangkatan tidak resmi menuju Australia.
Baca Juga: Pendataan Kerusakan Akibat Bencana di Aceh Dinilai LambatMereka bahkan disebut berencana membeli sebuah kapal di Desa Tablolong untuk digunakan menyeberang secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi NTT melakukan pemantauan secara tertutup terhadap pergerakan ketiganya.
Pemantauan dilakukan sejak di pusat Kota Kupang hingga ke kawasan pesisir Pantai Tablolong yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan lintasan ilegal.
Upaya pelarian akhirnya berhasil digagalkan saat ketiga WNA tersebut ditemukan telah berada di atas sebuah kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak dalam OTT di KKP Madya Jakarta UtaraSaat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati ketiganya bersembunyi di dalam kapal tanpa didampingi kru.
“Saat ini mereka sudah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui memiliki niat untuk menuju Australia secara ilegal,” tambah Arvin.
Menurut dia, penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum terkait serta dukungan aktif masyarakat.
“Saat ini, terhadap ketiga WNA China tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan administratif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” ujar Arvin menambahkan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara : Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


