VOICE Indonesia
Nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang berlangsung pada periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). Baca Juga: Delapan Orang Diamankan KPK dalam OTT Suap Pajak di Kanwil DJP Jakut  Asep menjelaskan, tiga tersangka dari unsur aparatur pajak, yakni DWB, AGS, dan ASB, diduga berperan sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni ABD dan EY, diduga sebagai pihak pemberi suap. Baca Juga: Pendataan Kerusakan Akibat Bencana di Aceh Dinilai Lambat  Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari itu, penyidik mengamankan total delapan orang untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, yang diduga melibatkan aparatur pajak dan pihak swasta. (af/hi) Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawasan: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#korupsi#KPK#Pajak
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.