
Imigrasi Atambua deportasi enam WNA Timor Leste

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN(Pos lintas batas negara) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua, Reza Riansyah Abdullah dari Atambua, Senin mengatakan bahwa keenam WNA Timor Leste ini berinisial ADS (23), NS (20), JMS (59), JSL ( 17), SS (2), dan DAA (28).
“Mereka ditangkap oleh anggota Brimob Polda NTT di Atambua saat sedang berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste,” kata Rezza.
Reza menjelaskan bahwa enam WNA itu ditangkap pada hari Kamis (1/8) setelah mencoba melintas masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Baca Juga : Imigrasi Denpasar tangkap 7 WNA Nigeria diduga penipuan asmara
Saat masuk hendak masuk ke wilayah Indonesia mereka diketahui tidak menggunakan dokumen perjalanan yang resmi dan tidak melalui pemeriksaan petugas imigrasi di PLBN Wini. “Keenam warga negara Timor Leste tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari keterangan yang bersangkutan, diketahui bahwa mereka akan mengunjungi keluarganya di Wini-Indonesia tanpa menggunakan paspor dan visa yang masih berlaku.
Oleh karenanya, keenam warga negara Timor Leste tersebut telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akibat dari perbuatan tersebut, keenam warga negara Timor Leste ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan atau larangan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.
Imigrasi Atambua sendiri selalu memberikan imbauan kepada masyarakat baik dari Indonesia dan Timor Leste untuk selalu melintas menggunakan dokumen keimigrasian yang sah, sehingga tidak melanggar hukum keimigrasian yang berlaku. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



