VOICE Indonesia
Daerah

Imigrasi Bali Gratiskan Denda Overstay untuk WNA Terdampak Konflik

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Bali Gratiskan Denda Overstay untuk WNA Terdampak Konflik
Imigrasi Bali Gratiskan Denda Overstay untuk WNA Terdampak Konflik
VOICEINDONESIA.CO, Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menerapkan kebijakan nol rupiah kepada warga negara asing yang melewati izin tinggal (overstay) akibat terdampak konflik Timur Tengah. Sesuai regulasi UU Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari dikenakan denda per hari sebesar Rp1 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengungkapkan hingga saat ini sudah ada lima WNA yang melebihi izin tinggal selama satu hari. Kelimanya sudah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru sehingga tidak transit di wilayah Timur Tengah yang terdampak penutupan ruang udara yakni Doha, Dubai dan Abu Dhabi.

Selain kebijakan pembebasan denda, pihaknya juga memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) kepada WNA yang penerbangannya terganggu sehubungan konflik di Timur Tengah. Hingga saat ini dari data sementara, sudah diterbitkan 54 ITKT dengan durasi 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila masih dalam keadaan darurat. "Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini," kata Bugie di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (3/3/2026). Berdasarkan data sementara, asal kewarganegaraan yang mengajukan ITKT yakni dari Belanda sebanyak tujuh orang, Italia empat orang, Lithuania satu orang, Prancis lima orang, Ukraina empat orang, Inggris empat orang, Turki satu orang, Swiss satu orang, Brasil dua orang, Jerman tiga orang, Amerika Serikat satu orang, Rusia tiga orang, Slovakia satu orang, Austria satu orang, dan Spanyol empat orang.

Baca Juga : DPR Minta PMI di Negara Teluk Didata By Name By Address  WNA yang dapat mengajukan ITKT adalah mereka yang memiliki surat keterangan dari maskapai bahwa penerbangannya terdampak atau dibatalkan. Selain itu, membawa paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan. Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Posko ini memberikan informasi, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. "Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT," tambahnya. WNA yang ingin mengajukan ITKT dapat melalui posko layanan di bandara untuk registrasi dan selanjutnya mengurus penerbitan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran. Berdasarkan data sementara sejak 28 Februari hingga 2 Maret, total sebanyak 4.426 orang WNA terdampak karena penerbangan mereka dibatalkan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#denda overstay WNA#Imigrasi#Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.