
Imigrasi Batam Hadirkan Layanan Paspor di Lapak Ramadhan
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau menghadirkan layanan pembuatan paspor akhir pekan melalui program Lapak Ramadhan.
Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Sabtu mengatakan layanan pembuatan paspor itu berlangsung di Hall Mall Pollux Habibie, Batam Center pada Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Maret dan 22-23 Maret 2025.
“Kita buka layanan eazy passport ini hanya Sabtu dan Minggu saja yaitu tanggal 15-16 Maret dan 22-23 Maret 2025 mulai buka pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB," kata Hajar.
Ia menyampaikan layanan pembuatan paspor ini khusus untuk paspor elektronik dengan kuota 100 pemohon. "Untuk para pemohon juga wajib daftar melalui Aplikasi M-Paspor," katanya.
Baca Juga : Imigrasi Batam tolak terbitkan sembilan paspor terindikasi PMI ilegal
Pelayanan pembuatan paspor akhir pekan ini merupakan kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, dan Kantor imigrasi Kelas II Tanjung Uban serta pengelola Mall Pollux Habibie.
“Dalam kegiatan tersebut, kami juga mengikutsertakan dan mengkaryakan teman-teman dari penyandang disabilitas untuk menjadi petugas outsourcing pada kegiatan eazy passport,” ujar Hajar.
Sementara itu, untuk persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan paspor, khusus paspor baru dewasa perlu melengkapi e-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/ijazah/buku nikah/akte perkawinan/surat baptis.
Khusus paspor penggantian atau perpanjangan dewasa cukup membawa e-KTP dan paspor lama. Dan untuk paspor anak usia di bawah 17 tahun, baik pembuatan paspor baru maupun penggantian, berkas yang perlu dilengkapi di antaranya e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan materai 10.000.
“Jangan lupa juga dokumen asli dan fotokopi nya dibawa, yang fotokopi jangan dipotong. Kami himbau juga untuk yang anak-anak wajib didampingi oleh orang tuanya,” ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



