VOICE Indonesia
Daerah

Imigrasi Batam tunda keberangkatan 767 orang diduga PMI ilegal

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Batam tunda keberangkatan 767 orang diduga PMI ilegal
Imigrasi Batam tunda keberangkatan 767 orang diduga PMI ilegal

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tunda keberangkatan 767 orang yang diduga sebagai PMI ilegal pada November 2024, sebagai upaya untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Sabtu mengatakan upaya memperkuat pencegahan TPPO itu dilakukan melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara internasional.

"Saat ini, kami telah menunda keberangkatan dari pintu pemeriksaan pelabuhan dan bandara sebanyak 767 orang. Selain itu, pada November ini ada 12 permohonan paspor yang kami tolak atau tunda penerbitannya, dan semua laporan telah kami sampaikan ke pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan," ujar Hajar.

Ia menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja.

Baca Juga : Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

"Sebagian besar calon PMI ilegal itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa provinsi di Pulau Jawa," ujarnya.

Kata Hajar, sebagai bagian dari pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Batam rutin melakukan monitoring di lapangan, baik di pintu perlintasan internasional maupun penerbitan paspor.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan ada tiga Polda yang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam jumlah besar, salah satunya adalah Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Sepanjang satu bulan terakhir ini ada tiga Polda yang jumlah pengungkapannya cukup besar, yakni Polda Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat," kata Wahyu dalam rilis kasus TPPO yang diikuti secara daring dari Makopolda Kepri, Kota Batam, Jumat (22/11).

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan TPPO sudah menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tetapi menjadi perhatian dunia internasional.

TPPO, kata dia, merupakan kejahatan transnasional dan biasanya juga merupakan kejahatan yang terorganisir dalam melakukan eksploitasi kepada para korban. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Batam#imigrasi Batam#pekerja migran indonesia#PMI#PMI Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.