VOICE Indonesia
Daerah

Imigrasi Ciduk 210 WNA Scammer di Batam

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko (kedua dari kanan)saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2026)
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko (kedua dari kanan)saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2026)(Foto: Dik/Voiceindonesia.co/iko)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu Rabu (6/5/2026 pagi berhasil membongkar sarang kejahatan siber internasional di pusat Kota Batam.

Sebuah apartemen elit di kawasan Lubuk Baja yang selama ini tampak tenang ternyata menjadi pusat operasional gelap bagi ratusan warga negara asing. Penggerebekan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan lintas negara bahwa wilayah perbatasan Indonesia tidak akan dibiarkan menjadi ruang aman bagi aktivitas ilegal.

Sebanyak 210 WNA yang berasal dari berbagai negara seperti Vietnam, Tiongkok, hingga Myanmar berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti dalam satu lokasi yang sama.

Di dalam gedung tersebut, petugas menemukan pemandangan yang menyerupai lantai bursa saham namun dalam versi yang jauh lebih kelam. Ratusan unit laptop, deretan CPU dengan spesifikasi tinggi, hingga mesin penghitung uang ditemukan memenuhi ruangan yang didesain sedemikian rupa untuk menunjang aktivitas kriminal mereka.

Sindikat ini diketahui menjalankan modus operandi berupa scam trading dengan target korban yang berada jauh di daratan Eropa. Batam sengaja dipilih sebagai kantor operasional strategis karena posisinya yang menguntungkan serta anggapan adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk bersembunyi dari endusan aparat keamanan di negara asal mereka.

Aktivitas yang masif ini membuktikan betapa terorganisirnya jaringan penipuan global yang kini mulai merambah hunian-hunian mewah di tengah masyarakat.

Ada fenomena yang cukup menggelitik sekaligus memuakkan saat proses interogasi awal berlangsung di lokasi kejadian. Begitu petugas merangsek masuk, gerombolan WNA yang biasanya lincah mengoperasikan ribuan data korban ini mendadak memasang raut wajah bingung atau "planga-plongo".

Mereka secara kompak mengaku tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris demi menghindari pertanyaan petugas, meskipun peralatan canggih di hadapan mereka menunjukkan tingkat kecerdasan teknis yang tinggi.

Ironisnya, status administrasi para pelaku ini tergolong cukup kuat secara hukum sehingga mereka bisa masuk dengan leluasa ke wilayah Indonesia. Mayoritas dari mereka memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) serta Visa on Arrival (VoA) untuk melegalkan keberadaan mereka di Batam.

Bahkan, petugas menemukan fakta mengejutkan di mana salah satu dari mereka memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status sebagai investor yang seharusnya berkontribusi positif bagi ekonomi nasional.

Meskipun ratusan pelaku telah berhasil diamankan di balik jeruji besi, pihak Imigrasi tampaknya masih menyimpan informasi sensitif terkait dalang di balik layar. Hingga saat ini, identitas perusahaan cangkang maupun sponsor lokal yang memfasilitasi operasional besar ini masih tertutup rapat dan belum dirilis ke publik.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa sosok kuat yang berani menjamin keberadaan ratusan pekerja ilegal ini di sebuah apartemen elit.

"Kita telah mengamankan 10 paspor yang diduga milik pengendali di lokasi lain," ujar Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (08/05/2026).

Meskipun demikian, siapa identitas "pemain besar" yang mengendalikan aliran uang dan logistik sindikat ini masih menjadi teka-teki yang disimpan rapat oleh pihak berwenang. Publik kini menunggu keberanian instansi terkait untuk membongkar tuntas hingga ke akar-akar sponsor lokalnya.

Secara hukum, para WNA tersebut diduga kuat telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruh pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut yang mengarah pada tindakan deportasi serta penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana murni, Imigrasi menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum pidana.(iko)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.