VOICE Indonesia
Daerah

Imigrasi Denpasar tangani 4 WNA ajukan Golden Visa

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi Denpasar tangani 4 WNA ajukan Golden Visa
Imigrasi Denpasar tangani 4 WNA ajukan Golden Visa

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menangani empat warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan izin tinggal Golden Visa.

"Proses saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pusat yakni Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Desa Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis.

Dia menjelaskan empat WNA itu yakni masing-masing dua orang berasal dari Rusia dan Hong Kong. WNA yang mengajukan Golden Visa itu berkutat dalam investasi di sektor properti dan perhotelan.

Ada pun nilai investasi minimal dari investor asing perorangan yang mengajukan visa istimewa itu yakni minimal 350 ribu dolar AS.

Empat investor asing itu, kata dia, mengajukan visa emas tersebut untuk durasi selama 10 tahun. "Proses pengajuan ke Ditjen Imigrasi melalui aplikasi Molina secara daring nanti diverifikasi dari pusta, disetujui, kemudian kami terbitkan golden visa," katanya.

Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda 6 Calon Penumpang Terindikasi CPMI Non Prosedural

Ia menjelaskan pengajuan golden visa tersebut yang pertama di wilayah kerjanya sejak program itu diluncurkan pada 25 Juli 2024 oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Ada pun wilayah kerjanya mencakup Kota Denpasar, Kabupaten Badung (Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang), kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.

Ada pun jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Visa jenis ini bertujuan memudahkan WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia yakni lima dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun. *

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Kantor Imigrasi Denpasar menangani empat warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Hong Kong yang mengajukan Golden Visa dengan nilai investasi minimal 350 ribu dolar AS untuk sektor properti dan perhotelan. Keempat investor tersebut memohon durasi visa selama 10 tahun dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui proses verifikasi daring. Secara nasional, program Golden Visa yang diluncurkan Juli 2024 telah menerbitkan 471 visa dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun hingga akhir tahun 2024.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.