
Debitur DBS Ngaku Pinjamannya Telah Dialihkan ke Perusahaan Lain, LPJKM Colek OJK

Jakarta – Seorang debitur di Bank DBS (The Development Bank of Singapore) mengaku bahwa pinjamannya telah dialihkan ke kreditur lain tanpa sepengetahuannya.
Hal ini pun membuat debitur bernama Idris Chandra menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus yang telah dialaminya.
Dalam hal ini Idris Chandra mengatakan bahwa Bank DBS melakukan pengalihan Hak kepada pihak lain yaitu PT. Anugrah Lestari Utama tanpa adanya pemberitahuan.
Menurut Idris Chandra mengatakan bahwa pengalihan tagihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 11/POJK.03/2020 dan perubahannya, pasal 613 dan 1320 KUHP dan dilakukan dengan Etikat tidak baik.
Menurut ahli Hukum Pidana Dr. Yunus Husein, SH, LL.M mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan lewat jalur Hukum Polda Metro Jaya.
“Permohonan Restrukturisasi pembayaran hutang dari Debitur Idris Chandra kepada Bank DBS, dampak dari pandemi Covid 19. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Bank DBS, dan berjalan lancar sesuai harapan, tahun berikutnya debitur meminta perpanjangan program Restrukturisasi, namun tidak langsung ditanggapi, malah kemudian tanpa persetujuan debitur, Bank DBS sudah melakukan cessie kepada PT Anugrah Lestari Utama,” ungkap Yunus Husein.
Yunus Husain menjelaskan bahwa ada hal aneh yang terjadi pada Idris Chandra adalah hutang yang tadinya sebanyak 26 milyar rupiah menjadi 3 milyar rupiah setelah dialihkan ke PT. Anugrah Lestari Utama.
“Sedangkan asset debitur berupa sebidang tanah SHM yang dijaminkan pada pihak Bank DBS, senilai 40 milyar rupiah lebih, tetapi setelah dilakukan pelelangan hanya bernilai 22 milyar rupiah. Kami menduga ini ada permainan konspirasi dari pihak Perbankan yang merugikan debitur dari aset yang jauh beda nilainya setelah dilakukan pelelangan,” ungkap Yunus Husain.
Yunus Husain mengatakan bahwa kasus ini juga sudah dilaporkan gugatan kepada Bank DBS di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Menurut Yoga Hermawan, Kordinator Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM) mengatakan bahwa kasus yang terjadi seperti Bank DBS perlu diperhatikan khususnya Lembaha Pengawasan Perbankan terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau didiamkan terus menerus, terkait kasus yang dilakukan Perbankan kita, maka akan menimbulkan gejolak Keuangan, ketidak percayaan nasabah terhadap system perbankan, terutama berpengaruh pada iklim investasi,” kata Yoga Hermawan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



