VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap 26 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (scam online).
Para WNA yang berasal dari Filipina dan Kenya tersebut saat ini dititipkan di kantor imigrasi sembari menunggu hasil koordinasi dengan kedutaan besar negara masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri data para WNA tersebut untuk memastikan apakah ada di antara mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negara asal.
“Informasi ada buronan atau DPO ini kami masih menunggu koordinasi dari kantor perwakilan negara tersebut," ujar Bugie di Denpasar, Bali, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta di sebuah penginapan kawasan Kedonganan, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore.
Tindakan tersebut merupakan respons atas laporan Kedutaan Besar Filipina mengenai dugaan penyekapan warga negaranya yang dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah WNA yang tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
Saat ini, Polresta Denpasar bersama Polda Bali dan kejaksaan tengah mendalami apakah kasus ini murni penipuan daring atau terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seluruh paspor dan dokumen milik para WNA kini diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pengamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan internasional yang mengorganisir aktivitas ilegal tersebut di wilayah Bali. (af)



























