
Imigrasi Surabaya Tangkap Lima Belas WNA Pelanggar Aturan

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengungkap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam. Dari kasus tersebut, para pelaku juga diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Sidoarjo yang curiga dengan aktivitas sejumlah WNA di sekitar tempat tinggalnya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Imigrasi segera melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang WNA asal Tiongkok.
Satu dari ketiga WNA tersebut, yang berinisial LGC, diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Selain itu, di dalam tasnya petugas menemukan 9 paspor milik WNA asal Vietnam yang merupakan kerabat LGC.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah vila di Kota Batu yang menjadi tempat tinggal para WNA asal Vietnam tersebut. “Kami melakukan pengecekan awalnya kami menemukan penyalahgunaan keimigrasian,” kata Agus pada Senin, 13 Juli 2026.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan adanya pelanggaran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan visa yang dimiliki. Para pelaku diketahui masuk menggunakan berbagai jenis visa, mulai dari visa turis hingga visa investor.
“Ada yang sudah expired dan ada yang masih berlaku cuma tidak sesuai izin tinggalnya ternyata melakukan tindakan lain. Otomatis dia menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujarnya.
Dari penyelidikan lebih lanjut, pihak Imigrasi menemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, penanganan kasus pidana tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menyatakan bahwa dalam kasus ini para pelaku menyalahgunakan data milik orang lain berupa rekening bank untuk kepentingan pribadi. Dokumen pribadi tersebut awalnya diberikan oleh para korban kepada pelaku sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
“Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan data pribadi korban untuk dibuatkan rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses rekening tersebut,” kata Tobing.
Dari praktik kejahatan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam unit handphone, kartu ATM, buku rekening, dan barang-barang lainnya.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya mengakhiri. (joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



