VOICE Indonesia
Daerah

Jual Jabatan Hingga Gratifikasi, Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
1329103.jpg
Terdakwa Sugiri Sancoko usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa 14 Juli 2026.(Foto: Dok.Joko Hermanto/VOICEINDONESIA)

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Dalam surat tuntutannya, jaksa Arjuna Budi Satria Tambunan menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sugiri Sancoko melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU Arjuna Budi Satria Tambunan.

Sementara terkait penerimaan gratifikasi, jaksa menjeratnya dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain pidana penjara, Sugiri juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata JPU.

Perkara ini turut menyeret dua terdakwa lainnya. Mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut lima tahun delapan bulan penjara. Jaksa menilai Yunus memberikan suap kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian posisi.

Tak hanya itu, Yunus juga disebut terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan fasilitas paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dalam perkara tersebut, kontraktor bernama Sucipto sebelumnya telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara serta dikenai denda Rp100 juta.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dituntut empat tahun delapan bulan penjara. Menurut jaksa, Agus berperan sebagai penghubung antara Yunus Mahatma dan Sucipto dengan Sugiri Sancoko dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.