VOICE Indonesia
Daerah

Dua DPO Situbondo Diringkus di Bali

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo
Foto: Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo amankan tersangka(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Situbondo – Operasi tangkap paksa lintas provinsi ini berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) serta seorang predator seksual anak bawah umur yang telah buron sejak akhir tahun lalu.

"Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak inisial KF alias D (40) warga Kecamatan Panji, di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali," kata Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Minggu (14/6/2026).

Selain menciduk buron kasus pencabulan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan tersangka DPO kasus pencurian dengan pemberatan berinisial DEF (38).

Pria asal Kecamatan Banyuputih ini diringkus petugas tanpa perlawanan saat sedang menyamar dan bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menjelaskan, keberhasilan penangkapan dua pelaku kejahatan ini merupakan buah dari keuletan dan kerja keras jajaran anggotanya di lapangan.

Tim Resmob secara konsisten melakukan penyelidikan mendalam serta pelacakan intensif terhadap pergerakan para pelaku yang berupaya kabur dari proses hukum pidana di Situbondo.

"Jadi, komitmen kami jelas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian," kata Kapolres Bayu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa dari lokasi penangkapan tersangka curat DEF, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga.

Dokumen barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan aksi kriminalitas pembobolan yang dilakukan oleh pelaku sebelum melarikan diri ke Pulau Dewata.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan," katanya.

Selimat kemudian membongkar rekam jejak kelam tersangka KF alias D yang tercatat telah mengonfrontasi hukum sejak lama. Pria asal Kecamatan Panji ini resmi menyandang status buron pasca-melancarkan aksi keji berupa kekerasan seksual terhadap anak kandung atau warga di lingkungan sekitarnya pada dua tahun silam.

"Untuk tersangka KF, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji," ujar Selimat mengenai masa pelarian pelaku yang sempat menyulitkan petugas.

Kendati sempat berpindah-pindah tempat persembunyian demi memutus endapan radar polisi, koordinasi intensif antar-polda akhirnya berbuah manis.

“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO, dan setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali," katanya menambahkan.

Saat ini kedua tersangka telah digelandang kembali ke markas Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pelengkapan draf berita acara pemeriksaan sesuai dengan perkara tindak pidana masing-masing.

Di sisi lain, kepolisian setempat menegaskan terus memperkuat satuan taktis penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas konvensional maupun kejahatan siber di wilayah hukum mereka.

AKP Selimat menambahkan, Satreskrim Polres Situbondo telah membentuk Tim URC Antibegal dan tidak hanya fokus pada penanganan kasus jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Selimat. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.