
KAI DAOP 9 Jember Pasang Portal di Perlintasan Rawan Laka

VOICEINDONESIA.CO, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Jember, melakukan pemasangan portal besi di perlintasan sebidang liar JPL 162 Km 201+6/7.
Perlintasan ini terletak di Kelurahan Barataan, Kecamatan Patrang, dan menjadi jalur menuju objek wisata Rembangan yang dikenal rawan kecelakaan.
Langkah ini diambil untuk menutup akses kendaraan bermuatan berat yang selama ini melintasi perlintasan tanpa penjagaan tersebut, demi mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.
"Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang dengan membatasi kendaraan tertentu," ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, di Jember
📖 Baca Juga ↗Langkah Mudah Kerja ke Luar Negeri Secara ResmiMenurutnya, JPL 162 tergolong berbahaya karena sering dilintasi truk bermuatan besar. Untuk itu, portal dipasang dengan batas tinggi maksimal 2,4 meter agar hanya kendaraan ringan yang dapat melintas.
Pemasangan portal ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang.
Sebelum pemasangan dilakukan, KAI telah menggelar audiensi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, yang menyatakan dukungan penuh.
Sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga telah dilakukan seminggu sebelumnya untuk memastikan pemahaman bersama terkait tujuan pemasangan portal tersebut.
"Portal ini bukan hanya pembatas fisik, tetapi juga simbol pentingnya keselamatan. Kendaraan besar kini diarahkan ke jalur alternatif yang lebih aman," tambah Cahyo.
Pihak KAI juga telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) untuk memastikan seluruh proses sesuai standar keselamatan.
Berdasarkan data KAI Daop 9, perlintasan JPL 162 pernah mengalami kecelakaan pada 17 Februari 2025, ketika KA Logawa tujuan Purwokerto tertemper truk.
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan lokomotif, keterlambatan perjalanan, serta luka berat pada sopir truk akibat kelalaian tidak mendahulukan perjalanan kereta.
📖 Baca Juga ↗Menteri PANRB Proses Ulang Persiapan Pemindahan ASN ke IKN 2026Sebagai langkah mitigasi, KAI berharap semua pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan, termasuk tidak menerobos saat kereta melintas.
"Kami mengingatkan kembali bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114," tutup Cahyo.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap langkah ini menjadi bagian dari gerakan kolektif untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua,” sambungnya.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



