
Kejagung OTT Tiga Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan bahwa Kejagung telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Saat ini, ketiga hakim berada di salah satu ruangan di Kejati Jatim.
"Kalian semuanya sudah pada tahu semua, ketiganya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur," ujar Mia di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Mia mengungkapkan, ketiga hakim ini dibawa ke kantor Kejati Jatim, bukan di Polda Jatim, untuk diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung.
"Saya mau meluruskan pemberitaan bahwa ketiga hakim ini dibawa ke sini untuk diperiksa, bukan di Polda Jatim ya," ucap Mia.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto juga membenarkan bahwa Kejagung mengamankan ketiga hakim tersebut.
"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan berada di salah satu ruangan kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," ujar Windhu.
Windhu enggan menyampaikan detail perihal apa Kejagung membawa ketiga hakim PN Surabaya itu. Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," tandasnya.
Berdasarkan pantau dilapangan, ketiga hakim itu datang bergantian di kantor Kejati Jatim. Hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu. Beberapa menit kemudian, Hakim Mangapul dan disusul Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua.
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun penjara.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



