VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penyidik kini menelusuri aliran keuangan hingga proses pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah sejak tahun 2012.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menyebut penyidikan dilakukan dalam dua periode panjang, mulai 2012 hingga 2024. Karena rentang waktu yang cukup lama, proses pendalaman disebut membutuhkan waktu tidak singkat.
“Periodenya panjang, mulai tahun 2012 sampai 2024. Bahkan kemungkinan akan kami tingkatkan lagi sampai tahun 2025 karena ada fakta baru,” tegas Franky, Minggu (10/5/2026).
Menurut Franky, penyidik saat ini fokus membedah berbagai divisi internal KBS, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran.
Pemeriksaan, kata dia, masih berlangsung intensif di divisi keuangan. Selain itu, tim penyidik juga telah bergeser melakukan pemeriksaan pada sektor purchasing, lelang, serta pengadaan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan seluruhnya di divisi keuangan. Kemudian sudah bergeser ke purchasing, lelang atau pengadaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah nama yang pernah menjabat sebagai direksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya Nurika dan Roni.
“Kemudian beberapa direksi juga sudah kami panggil,” katanya.
Franky menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan keuangan KBS akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang sudah purna tugas sekalipun.
“Yang sudah purna atau pensiun pun tetap bisa kami panggil. Kalau ada bukti, bisa saja ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Selain jajaran direksi, Kejati Jatim juga telah memanggil Ketua Badan Pengawas (Bawas) KBS bernama Eli untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah undang Ketua Bawas-nya juga,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik tengah mencocokkan seluruh pengeluaran KBS dengan laporan keuangan serta dokumen pertanggungjawaban, termasuk kesesuaian penggunaan dana dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Seluruh pengeluaran kita cocokkan dengan bukti pertanggungjawabannya, laporan keuangannya, benar atau tidak, sesuai RKAP atau tidak,” pungkasnya.(joe)



























