
Penyidikan Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Dilakukan Sejak 2012

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penyidik kini menelusuri aliran keuangan hingga proses pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah sejak tahun 2012.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menyebut penyidikan dilakukan dalam dua periode panjang, mulai 2012 hingga 2024. Karena rentang waktu yang cukup lama, proses pendalaman disebut membutuhkan waktu tidak singkat.
“Periodenya panjang, mulai tahun 2012 sampai 2024. Bahkan kemungkinan akan kami tingkatkan lagi sampai tahun 2025 karena ada fakta baru,” tegas Franky, Minggu (10/5/2026).
Menurut Franky, penyidik saat ini fokus membedah berbagai divisi internal KBS, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran.
Pemeriksaan, kata dia, masih berlangsung intensif di divisi keuangan. Selain itu, tim penyidik juga telah bergeser melakukan pemeriksaan pada sektor purchasing, lelang, serta pengadaan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan seluruhnya di divisi keuangan. Kemudian sudah bergeser ke purchasing, lelang atau pengadaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah nama yang pernah menjabat sebagai direksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya Nurika dan Roni.
“Kemudian beberapa direksi juga sudah kami panggil,” katanya.
Franky menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan keuangan KBS akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang sudah purna tugas sekalipun.
“Yang sudah purna atau pensiun pun tetap bisa kami panggil. Kalau ada bukti, bisa saja ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Selain jajaran direksi, Kejati Jatim juga telah memanggil Ketua Badan Pengawas (Bawas) KBS bernama Eli untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah undang Ketua Bawas-nya juga,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik tengah mencocokkan seluruh pengeluaran KBS dengan laporan keuangan serta dokumen pertanggungjawaban, termasuk kesesuaian penggunaan dana dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Seluruh pengeluaran kita cocokkan dengan bukti pertanggungjawabannya, laporan keuangannya, benar atau tidak, sesuai RKAP atau tidak,” pungkasnya.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



