
Kejari NTT tangkap DPO terpidana kasus TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tengggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Gregorius Ngala alias Goris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Sabtu mengatakan bahwa Gregorius menjadi terpidana karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO tersebut. "Dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta," katanya.
Kemudian subsidair enam bulan kurungan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah ditetapkan sebagai terpidana, Goris tidak muncul bahkan dilakukan pemanggilan oleh tim intelijen Kejari Ende namun tetap tidak diindahkan.
Baca Juga : Polda NTT tangkap pelaku utama kasus TPPO 15 WNA Bangladesh
Akhirnya bekerja sama dengan aparat keamanan setempat di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan Goris pada Sabtu (15/2) dini hari.
Selain menangkap terpidana TPPO, Kejati NTT juga pada Jumat (14/2) kemarin juga menangkap Aloysius Fester Siku terpidana kasus penganiayaan.
Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.
Dia menjelaskan bahwa keduanya sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
"Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



