
Kemenkumham Kepri ingatkan persyaratan WNI menikah dengan WNA

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa untuk persyaratan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kawin campuran dengan warga negara asing (WNA) agar tercatat secara resmi di tanah air.
"Syarat-syarat dimaksud berlaku di Indonesia, tapi kalau luar negeri pasti beda lagi kebijakannya," kata Surya Mataram di Tanjungpinang, Jumat.
Surya merinci persyaratan perkawinan campuran tersebut, antara lain warga asing wajib memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan memiliki izin tinggal di Indonesia.
Kemudian, mendapat surat persetujuan dari kedutaan atau konsulat negara bersangkutan yang ada di Indonesia, khususnya Kepri.
Surat persetujuan dimaksud menjadi bukti apakah WNA bersangkutan sudah menikah atau belum di negara asalnya. "Jangan sampai warga negara kita dibohongi. Kalau sudah nikah di negaranya, kami sarankan sebaiknya jangan mau menikah dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Baaca Juga : Ditjen Dukcapil Kemendagri Dukung Itsbat Nikah bagi WNI di Malaysia
Selain itu, ia juga menyampaikan apabila perkawinan campuran dilakukan di luar negeri misalnya Singapura, maka ketika kembali ke Indonesia harus tetap didaftarkan di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat supaya pernikahannya tercatat secara resmi.
"Jika dokumen pernikahannya berbahasa Inggris, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir di disdukcapil," ujarnya.
Lanjut Surya Mataram menyatakan bahwa kondisi geografis Kepri, terutama Batam yang berbatasan dengan negara Malaysia dan Singapura menjadikan perkawinan campuran sangat mungkin terjadi di daerah tersebut.
Kemenkumham Kepri mencatat hingga tahun 2024 terdapat 215 data perkawinan campuran antara warga Indonesia dan warga asing yang tersebar di tiga kabupaten/kota setempat, antara lain di Kabupaten Karimun 15 orang, Kota Tanjungpinang tujuh orang, dan sisanya didominasi Kota Batam yang sebanyak 193 orang.
"Perkawinan campuran itu meliputi berbagai etnis, ada warga kita yang kawin dengan warga negara Singapura, Inggris dan negara lainnya," kata Surya.
Secara aturan, kata dia, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Adapun dimaksud perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



