
Simpan 536 Butir Pil Ekstasi, Kepala Bidang Kanwil Ditjenpas Jambi Dibekuk Polisi

VOICEINDONESIA.CO, Jambi – RB bukan tersangka pertama yang ditangkap dalam operasi ini. Polda Jambi terlebih dahulu mengamankan RE (48) yang kedapatan menyimpan 536 butir pil ekstasi merek Kerang dan Marvell di dalam lemari rumahnya di Lorong Sepakat, Kota Jambi. Dari pengembangan, RE mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari BW (44), yang kemudian turut ditangkap. BW lalu membuka nama RB sebagai pemasoknya.
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah diamankan.
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Dewa.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka yang berstatus ASN.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan penangkapan bawahannya dan menyatakan surat pemberhentian sementara dari jabatan sudah diterbitkan oleh kementerian.
"Sikap kita jelas, yang jelas pasti kita mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," kata Irwan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



