VOICEINDONESIA.CO, Jambi – RB bukan tersangka pertama yang ditangkap dalam operasi ini. Polda Jambi terlebih dahulu mengamankan RE (48) yang kedapatan menyimpan 536 butir pil ekstasi merek Kerang dan Marvell di dalam lemari rumahnya di Lorong Sepakat, Kota Jambi. Dari pengembangan, RE mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari BW (44), yang kemudian turut ditangkap. BW lalu membuka nama RB sebagai pemasoknya.
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah diamankan.
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Dewa.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka yang berstatus ASN.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan penangkapan bawahannya dan menyatakan surat pemberhentian sementara dari jabatan sudah diterbitkan oleh kementerian.
"Sikap kita jelas, yang jelas pasti kita mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," kata Irwan.



























