VOICEINDONESIA.CO, Batam – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau memfasilitasi kepulangan sebanyak lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi ke daerah asal pada Rabu (21/1/2026).
Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Batuampar Batam dengan menggunakan KM Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari brafaks nomor 0154/WN/B/01/2026/07 perihal permohonan bantuan kepulangan 23 PMI deportasi dan 5 kelompok rentan dari KJRI Johor Bahru, Malaysia.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Imam Riyadi, menegaskan pentingnya penempatan PMI secara prosedural guna mencegah eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Korban TPPO Dipaksa Lakukan Pelanggaran Hukum Tak Layak DipidanaIa juga menyoroti posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keberangkatan ilegal.
“Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepri rawan menjadi jalur nonprosedural bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” ungkapnya.
Dari total lima PMI deportasi yang dipulangkan, masing-masing berasal dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak dua orang, Jawa Timur satu orang, dan Nusa Tenggara Barat dua orang. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna Baca Berita Lain di Google News













