VOICE Indonesia
Daerah

Kepri Disebut Jadi Jalur Rawan PMI Ilegal ke Malaysia

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kepri Disebut Jadi Jalur Rawan PMI Ilegal ke Malaysia
Kepri Disebut Jadi Jalur Rawan PMI Ilegal ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau memfasilitasi kepulangan sebanyak lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi ke daerah asal pada Rabu (21/1/2026).

Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Batuampar Batam dengan menggunakan KM Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari brafaks nomor 0154/WN/B/01/2026/07 perihal permohonan bantuan kepulangan 23 PMI deportasi dan 5 kelompok rentan dari KJRI Johor Bahru, Malaysia.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Imam Riyadi, menegaskan pentingnya penempatan PMI secara prosedural guna mencegah eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Korban TPPO Dipaksa Lakukan Pelanggaran Hukum Tak Layak Dipidana 

Ia juga menyoroti posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keberangkatan ilegal.

“Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepri rawan menjadi jalur nonprosedural bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” ungkapnya.

Dari total lima PMI deportasi yang dipulangkan, masing-masing berasal dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak dua orang, Jawa Timur satu orang, dan Nusa Tenggara Barat dua orang. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna  Baca Berita Lain di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#BP3MI Kepri#Deportasi#malaysia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.