Korban TPPO Dipaksa Lakukan Pelanggaran Hukum Tak Layak Dipidana
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.
Prinsip tersebut didasarkan pada konsep non-penalization, yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan dihukum.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Kapolri Tabuh Genderang Perang Lawan Mafia TPPOKomjen Dedi menegaskan, berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melakukan pelanggaran hukum karena adanya paksaan dari pelaku tidak seharusnya dikenai sanksi pidana.
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga mengingatkan pentingnya pencegahan dan mitigasi sejak dini.
Menurutnya, keterlambatan dalam mengantisipasi dan menangani TPPO akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus ke depan, terutama di era digital dengan modus kejahatan yang semakin beragam.
“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komjen Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor dan lembaga.
Baca Juga: Lonjakan WNI Korban Scam di Kamboja Akhirnya Reda, Ini PenyebabnyaHal ini sejalan dengan paradigma baru dalam KUHAP dan KUHP yang menekankan pendekatan pembuktian ilmiah, investigasi jaringan, serta perlindungan korban secara komprehensif.
“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO Baca Berita Lain di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiKlarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPO
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.



















