
Komisioner Komnas HAM anggap NTT Darurat TPPO

Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah dalam keadaan darurat.
Ia menyatakan sangat mudah dalam menelusuri jejak calo yang merekrut para korban TPPO. Dalam hal itu, ia mengaku sempat bertemu dengan seorang residivis pelaku TPPO yang sedang melakukan perekrutan terhadap calon korbannya.
Ia menjelaskan indikator status darurat itu dapat dilihat dari jumlah korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang tewas di tempat kerja. Selain itu, kata dia, masyarakat NTT juga rentan menjadi korban TPPO lantaran keadaan perekonomian dan sulitnya mendapat lapangan pekerjaan.
Berikut ini adalah sejumlah temuan Komnas terkait kasus TPPO di NTT.
Pada tahun 2022 silam, dari data milik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) NTT, tercatat terdapat sebanyak 120 pemulangan jenazah PMI asal NTT.
Sementara itu, sampai dengan 25 Mei 2023, ada sebanyak 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menyebut bahwa kebanyakan para korban yang tewas tahun ini akibat kecelakaan di tempat kerja seperti digigit ular berbisa.
“Kalau tahun kemarin karena tenggelam saat perjalanan,” kata Hari Kurniawan.
Baca juga: Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Atasi TPPO
Sementara itu, Anis Hidayah mengungkapkan modus baru dalam kasus TPPO di NTT dilakukan dengan cara memanipulasi tujuan perpindahan para korban.
“Ada modifikasi tujuan perpindahan,” Ungkap Anis.
Menurut dia modus baru tersebut baru berkembang dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Modus manipulasi tersebut terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) TPPO mulai rajin melakukan pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah NTT, seperti bandara dan pelabuhan.
Menurut dia, untuk mengelabui petugas para perekrut mengirimkan korbannya ke kota-kota transit dengan alasan ziarah atau mendatangi wisuda anak. Dari kota transit itu barulah korban dikirimkan ke luar negeri.
Pihaknya pun menduga para pelaku TPPO di Indonesia memiliki bekingan atau pelindung. Menurut Anis diduga bekingan tersebut merupakan aparat pemerintahan.
“Kami menduga ada oknum negara, yaitu APH (aparat penegak hukum) dan eksekutif lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, Jumat, 2 Juni 2023.
Dia meyakini bahwa hal tersebut menjadi penyebab pengiriman korban TPPO ke luar negeri selalu melibatkan modus manipulasi paspor dan KTP.
Menurut dia, dalam membuat dokumen tersebut melibatkan aparat yang bertanggung jawab menerbitkan dokumen kependudukan.
“Bagaimana cara memalsukan paspor dan KTP secara ilegal kalau tidak ada keterlibatan oknum,” ujar dia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



