
KPK Sita Rp21 Miliar dari Brankas Bupati Etik Suryani

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dalam operasi senyap di tiga wilayah bertetangga di Jawa Tengah tersebut, tim penindak lembaga antirasuah berhasil menyita tumpukan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp21,2 miliar, yang terdiri atas pecahan uang tunai rupiah, sekeranjang mata uang asing, hingga puluhan keping logam mulia siap edar.
Aksi penyergapan ini membongkar gurita praktik pemerasan sistemik di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah yang diduga dikendalikan langsung oleh pucuk pimpinan eksekutif kabupaten.
Modus operandi pengumpulan dana haram ini terendus memanfaatkan posisi struktural pengelola keuangan daerah dan orang kepercayaan bupati untuk memeras pihak swasta, di mana hasil kejahatan tersebut kemudian disembunyikan di dalam brankas-brankas rahasia lintas wilayah demi menghindari pelacakan hukum.
"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep memaparkan bahwa dalam OTT yang digelar pada Kamis (9/7/2026) tersebut, tim penyidik mengamankan total 18 orang dari wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Adapun perincian barang bukti bernilai puluhan miliar yang disita meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp6,4 miliar, mata uang valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia berukuran masing-masing 100 gram dengan berat total 2,5 kilogram yang ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp7,3 miliar.
Secara lebih detail, tim KPK menguras brankas berisi valuta asing interregional yang meliputi 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," tutur Asep.
Sembilan orang pejabat teras yang digiring ke Jakarta untuk interogasi mendalam meliputi Bupati Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) RCH, serta Sekretaris BPKAD berinisial ND.
Selain otoritas keuangan, KPK juga memeriksa Asisten Pemerintahan dan Kesra TGP, Kepala Bagian Umum sekaligus orang kepercayaan Bupati TRM, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo BSA, seorang kontraktor swasta berinisial ET, hingga seorang pelajar berinisial HFD.
Setelah melakukan gelar perkara berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pemerasan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga aktor intelektual sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH), serta Tri Mulyo (TRM).
"Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Asep.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



