VOICE Indonesia
Daerah

Langgar Visa Tinggal, WNA Pakistan Dipulangkan dari Kediri

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Langgar Visa Tinggal, WNA Pakistan Dipulangkan dari Kediri
Langgar Visa Tinggal, WNA Pakistan Dipulangkan dari Kediri

VOICEINDONESIA.CO, Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) karena melanggar izin tinggal.

AB diketahui melebihi masa berlaku visanya selama delapan hari dan tidak melakukan perpanjangan sesuai aturan keimigrasian.

"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Negara 

AB masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari, yang bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.

Namun, masa izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang, sehingga dinyatakan overstay selama delapan hari.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung 15–16 Juli di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, mencakup Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Ia saat itu berada di sebuah lembaga kursus Bahasa Inggris di Kecamatan Pare, Kediri.

Baca Juga: KPK Nilai Pembagian Kuota Haji Era Menag Yaqut Langgar Aturan

Setelah dilakukan pemeriksaan, AB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan, deportasi, dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) serta Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas, menggunakan penerbangan Thai Airways TG434 (Jakarta–Bangkok) dan TG345 (Bangkok–Lahore), serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) karena melanggar izin tinggal. AB diketahui melebihi masa berlaku visanya selama delapan hari dan tidak melakukan perpanjangan sesuai aturan keimigrasian.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.