
Langgar Visa Tinggal, WNA Pakistan Dipulangkan dari Kediri

VOICEINDONESIA.CO, Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) karena melanggar izin tinggal.
AB diketahui melebihi masa berlaku visanya selama delapan hari dan tidak melakukan perpanjangan sesuai aturan keimigrasian.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan NegaraAB masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari, yang bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Namun, masa izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang, sehingga dinyatakan overstay selama delapan hari.
AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung 15–16 Juli di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, mencakup Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Ia saat itu berada di sebuah lembaga kursus Bahasa Inggris di Kecamatan Pare, Kediri.
Baca Juga: KPK Nilai Pembagian Kuota Haji Era Menag Yaqut Langgar AturanSetelah dilakukan pemeriksaan, AB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan, deportasi, dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) serta Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas, menggunakan penerbangan Thai Airways TG434 (Jakarta–Bangkok) dan TG345 (Bangkok–Lahore), serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



