
Lima Karya Budaya Sukabumi Ditetapkan Sebagai WBTB

VOICEINDONESIA.CO, Sukabumi - Lima karya budaya dari Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Jawa Barat (Jabar) pada 2025 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Lima karya budaya tersebut berasal dari Kasepuhan Adat Banten Kabupaten Sukabumi," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sukabumi Yanti Irianti, di Sukabumi, Jumat.
Adapun lima karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Jabar, yakni Gula Kawung, Sangu Kabuli, Mulasara Nu Ngalahirkeun, Tradisi Ngadegkeun Bumi, dan Mapag Lisung Anyar.
Karya budaya yang berasal dari Kasepuhan Adat ini seperti Gula Kawung merupakan tradisi pembuatan gula merah yang memiliki nilai budaya dan sejarah, Sangu Kabuli adalah ritual penyambutan tamu agung dengan prosesi adat.
Kemudian Mulasara Nu Ngalahirkeun merupakan tradisi upacara adat kelahiran bayi dan tradisi Ngadegkeun Bumi yaitu ritual pembangunan dan pengukuhan tanah serta Mapag Lisung Anyar merupakan tradisi permainan rakyat.
Menurut Yanti, penetapan lima karya budaya oleh Pemprov Jabar tersebut merupakan komitmen Pemkab Sukabumi berkomitmen dalam upaya melestarikan budaya melalui pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan.
"Agar bisa ditetapkan sebagai WBTB, kami mendaftarkan sejumlah kebudayaan asli Kabupaten Sukabumi ke Pemprov Jabar untuk dilakukan verifikasi, pendataan serta penelitian dan terakhir sidang untuk menentukan karya budaya yang didaftarkan tersebut layak disebut warisan bangsa atau bukan," ujarnya.
Yanti mengatakan karya budaya ini juga dimanfaatkan serta dikembangkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat karena menjadi daya tarik untuk mendatangkan wisatawan.
Di sisi lain, kesadaran dan partisipasi warga dalam melestarikan karya budaya dan kearifan lokal sangat penting salah satunya memberikan informasi kepada generasi muda agar mereka merasa bangga dengan budaya bangsa seperti yang dilakukan secara turun temurun oleh Kasepuhan Adat.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



