VOICE Indonesia
Daerah

Menikah Siri dan Menetap Lama, WNA asal Malaysia Ditahan Imigrasi Meulaboh

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menikah Siri dan Menetap Lama, WNA asal Malaysia Ditahan Imigrasi Meulaboh
Menikah Siri dan Menetap Lama, WNA asal Malaysia Ditahan Imigrasi Meulaboh

VOICEINDONESIA.CO, Meulaboh - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LTM (62) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pria lanjut usia tersebut diketahui telah melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 237 hari setelah sebelumnya menetap bersama istri sirinya di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menjelaskan bahwa LTM ditangkap dalam Operasi Wirawaspada hasil kerja sama dengan Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya pada Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dijanjikan Kerja di Luar Negeri 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LTM mengaku telah lama tinggal di Aceh dan menikah secara siri dengan warga lokal sejak pertemuan mereka di Batam beberapa tahun silam.

“LTM mengaku selama ini telah menikahi warga lokal Aceh. Selama menetap di Abdya, ia juga kerap membantu warga melakukan pengobatan tradisional tanpa memungut biaya,” ujar Nicky kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (16/4/2026).

Catatan dokumen perjalanan menunjukkan LTM masuk ke Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara, pada 15 Juli 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik MBG Disorot KPK, BGN Klaim Sudah Sesuai Aturan

Namun, ia tidak kunjung kembali ke negara asalnya dan tetap tinggal di Aceh hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

Kepada petugas, LTM mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut dan tidak memiliki biaya untuk membayar denda administratif sebesar Rp1 juta per hari.

LTM kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Meulaboh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sesuai aturan, orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Nicky. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#aceh#Deportasi#WNA Malaysia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.