
Menteri Imipas siap bantu awasi pencekalan kasus pagar laut

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bakal siap membantu mengawasi pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan polemik pagar laut jika ada permintaan dari Bareskrim Polri.
"Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim, biar itu sekadar telepon, kami akan kerjakan," kata Agus usai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pengawasan pencekalan tidak hanya akan dilakukan terhadap Kepala Desa Kohod yang menjadi tersangka, tetapi juga terhadap orang-orang lainnya jika ada yang dicekal.
"Ya, kalau ada, pasti semuanya akan dicekal," kata mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.
Baca Juga : migrasi Batam tangkap buronan kasus penggelapan Dana pemberangkatan CPMI
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Polri pun berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Arsin ke luar negeri usai yang bersangkutan berstatus tersangka. Selain Arsin, Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/2).
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



