VOICE Indonesia
Daerah

Menteri Imipas siap bantu awasi pencekalan kasus pagar laut

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Menteri Imipas siap bantu awasi pencekalan kasus pagar laut
Menteri Imipas siap bantu awasi pencekalan kasus pagar laut

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bakal siap membantu mengawasi pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan polemik pagar laut jika ada permintaan dari Bareskrim Polri.

"Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim, biar itu sekadar telepon, kami akan kerjakan," kata Agus usai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pengawasan pencekalan tidak hanya akan dilakukan terhadap Kepala Desa Kohod yang menjadi tersangka, tetapi juga terhadap orang-orang lainnya jika ada yang dicekal.

"Ya, kalau ada, pasti semuanya akan dicekal," kata mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.

Baca Juga : migrasi Batam tangkap buronan kasus penggelapan Dana pemberangkatan CPMI

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Polri pun berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Arsin ke luar negeri usai yang bersangkutan berstatus tersangka. Selain Arsin, Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/2).

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Desa Kohod#Menteri Imipas#Pagar Laut
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.