VOICE Indonesia
Daerah

Pakai Trik SEO, Jaringan Judi Online Diringkus Polisi

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polda SUMUT
Ditressiber Polda Sumatera Utara membongkar praktik pengelolaan situs judi(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik pengelolaan situs judi online NEXPLAY88 yang memanfaatkan teknik Search Engine Optimization (SEO) untuk menggaet para pemain melalui mesin pencarian Google.

Dua orang tersangka berinisial MA dan DH berhasil diringkus dari pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumut hingga menemukan situs bermuatan perjudian tersebut.

“Dari patroli siber, petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, tersangka MA berperan sebagai pengelola utama situs, sementara DH bertugas sebagai spesialis SEO. Dalam aksinya, DH bertugas berburu dan membeli nama domain via Telegram, lalu mengedit landing pageagar situs judi NEXPLAY88 berada di halaman atas mesin pencarian.

“Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian,” ujar Bayu.

Dari teknik pemasaran SEO tersebut, DH meraup komisi Rp15 ribu dari setiap pengguna yang mendaftar menjadi anggota dengan total keuntungan mencapai Rp7,06 juta.

Sementara itu, tersangka MA diketahui merupakan mantan pekerja judi online di Kamboja periode 2023 hingga Agustus 2026. Sepulangnya ke Indonesia, MA kembali mengoperasikan situs NEXPLAY88, memantau pendaftaran pemain, serta mengelola arus transaksi keuangan dengan meraup keuntungan fantastis hingga Rp300 juta.

Petugas terlebih dahulu menciduk DH di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Pengembangannya membawa polisi memburu MA yang melarikan diri dari Medan hingga akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 24 September 2026 pukul 23.10 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop, satu monitor, lima unit ponsel, dua batang emas seberat 4 gram, satu paspor, dan uang tunai sebesar Rp118,091 juta.

Atas perbuatannya, MA dan DH dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas aktivitas perjudian digital di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online,” ujarnya. (af)

Ringkasan AI

Polda Sumatera Utara meringkus dua tersangka pengelola

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Tiket Final FIFA ASEAN CUP 2026 Indonesia Vs Thailand Sudah Bisa Dibeli, Ini CaranyaNasional

Tiket Final FIFA ASEAN CUP 2026 Indonesia Vs Thailand Sudah Bisa Dibeli, Ini Caranya

Joko Hermanto· 02 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.