VOICEINDONESIA.CO,Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI), yang juga dikenal sebagai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dua orang pelaku berinisial Um dan AJW ditangkap setelah terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Kasus ini bermula pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, mengungkapkan:
“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka Um dalam proses keberangkatannya,” ujar Kompol Yandri Selasa (11/11/2025)
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Um meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tim Satreskrim kemudian berhasil menangkap AJW di rumahnya, Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari Um untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.
“Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto.
Menurut Agung, dalam kesehariannya,Tersangka Um berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa,Tersangka AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.
"Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Agung.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI) Banten Komisaris Besar Budi Novijanto turut menjelaskan fungsi vital E-PMI.
"e-PMI adalah suatu bukti bahwa CPMI yang akan berangkat kerja ke Luar Negeri sudah melakukan tahapan prosedur yang diatur dalam Undang undang," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa kartu ini wajib dimiliki CPMI sebagai bukti penyelesaian prosedur pra-pemberangkatan.
"Biasanya apabila mereka akan berangkat ke negara penempatan akan ditanyakan e-PMI tersebut oleh pihak maskapai pada saat check-in dan oleh pihak Imigrasi saat akan melintas," kata Budi.
Jika CPMI tidak memiliki E-PMI, dapat dikatakan mereka tidak mengikuti aturan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (non prosedural). Budi mengakui bahwa kasus pemalsuan E-PMI sudah terjadi.
"Dari temuan di lapangan sudah ada 2 kasus penggunaan E-PMI palsu," kata Budi.