VOICE Indonesia
Daerah

Pemerintah Minta Perusahaan Lebih Terbuka Ungkap Status Kepemilikan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Minta Perusahaan Lebih Terbuka Ungkap Status Kepemilikan
Pemerintah Minta Perusahaan Lebih Terbuka Ungkap Status Kepemilikan

VOICEINDONESIA.CO, Ternate Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi A. Situngkir, menegaskan pentingnya penerapan beneficial ownership atau pengungkapan pemilik manfaat sebagai langkah strategis mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kebijakan ini bertujuan untuk membongkar praktik korupsi yang kerap tersembunyi di balik struktur kepemilikan perusahaan.

Menurut Budi, pengungkapan sosok pengendali asli sebuah korporasi sangat krusial karena aktivitas ilegal tersebut dapat mengancam stabilitas sistem ekonomi serta integritas keuangan negara.

Baca Juga: Sampah Makanan Numpuk, Pemerintah Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan  

Ia menyebut bahwa badan hukum seringkali disalahgunakan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

"Kemenkum memiliki peran dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui beneficial ownership. Sebab, hal itu dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ungkap Budi A. Situngkir di Ternate, Selasa (17/2/2026).

Konsep beneficial ownership sendiri menekankan pada identifikasi pihak yang secara nyata mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu entitas korporasi, meskipun nama mereka tidak tercatat secara formal dalam dokumen resmi perusahaan.

Budi mensinyalir banyak kasus di mana perusahaan hanya didirikan sebagai kedok bagi pengendali di balik layar.

"Selama ini banyak kasus di mana suatu perusahaan didirikan hanya sebagai kedok, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar. Dengan adanya pengungkapan pemilik manfaat ini, maka negara dapat menelusuri siapa sosok di balik setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Budi.

Penerapan kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13/2018 yang mewajibkan setiap korporasi untuk melaporkan individu pemegang kendali akhir kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik di Pelanuhan, Menhub Pastikan Kesediaan Kapal 

Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih bersih, sehat, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari komitmen pembangunan zona integritas, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada notaris serta pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan ini.

"Diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta menyadari pentingnya transparansi kepemilikan dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat," pungkasnya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kakanwil Maluku Utara#Kepemilikan perusahaan#TPPU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.