
Pemerintah Pastikan Hak Kebutuhan Dasar Korban Banjir Sumatera Terlindungi

VOICEINDONESIA.CO, Padang - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun langsung ke lokasi terdampak banjir bandang di Kota Padang, Sumatera Barat, untuk memastikan pemenuhan hak asasi para penyintas terpenuhi dengan baik, terutama hak atas perlindungan hidup dan kebutuhan dasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Harmiayati mengatakan kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak bencana merupakan bagian dari mandat konstitusional pemerintah.
“Kita sangat peduli dengan kejadian yang menimpa masyarakat. Ini merupakan pengejawantahan dari pelaksanaan tugas kami di Kementerian HAM,” ujar Harmiayati di Padang, Kamis (18/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Harmiayati bersama rombongan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir bandang di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Capai Rp201 MiliarBantuan yang diberikan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari serta berbagai peralatan kebersihan untuk mendukung pemulihan pascabanjir.
Menurut Harmiayati, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan HAM bagi korban bencana yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Sesuai tugas dan fungsi Kementerian HAM, hal yang sama juga kami lakukan di Aceh dan Sumatera Utara. Kami berharap upaya ini dapat membantu mengurangi penderitaan saudara-saudara kita di ketiga daerah tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin sejumlah aspek HAM dalam situasi bencana, terutama hak atas kehidupan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi para penyintas.
Baca Juga: Dinilai Ancam Hutan dan Wilayah Adat, Masyarakat Papua Tolak PSN di Merauke“Hak hidup merupakan hak yang paling mendasar. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi oleh para penyintas banjir,” kata Harmiayati.
Kementerian HAM memastikan akan terus memantau kondisi di lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar pemenuhan hak asasi korban bencana dapat dilakukan secara berkelanjutan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



